Lambang Kota Semarang

Buku Saku Digital

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Operasional RT/RW Kota Semarang Tahun 2025

Riwayat Pencarian:

1. Rencana Anggaran Penggunaan

Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT/RW yang diusulkan harus merupakan kesepakatan warga[cite: 7], dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rukun Tetangga (RT)
    Dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara RT, serta minimal 5 (lima) orang perwakilan warga dari 5 (lima) Kartu Keluarga yang berbeda[cite: 9]. Proses ini dimulai pada minggu ke-2 Bulan Juli tahun 2025 dan paling lambat pada Bulan Agustus tahun 2025[cite: 9].
  2. Rukun Warga (RW)
    Dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW, Bendahara RW, serta minimal 3 (tiga) orang perwakilan Ketua RT[cite: 11]. Proses ini dimulai pada minggu ke-2 Bulan Juli tahun 2025 dan paling lambat pada Bulan Agustus tahun 2025[cite: 11].

2. Tata Cara Penarikan Uang di Bank

  1. RT/RW membuat Rencana Belanja Bulanan (RBB) atau Surat Pengambilan Operasional sesuai kebutuhan yang didasarkan pada Rencana Anggaran Penggunaan (RAP)[cite: 13].
  2. Rencana Belanja Bulanan dibuat secara rinci dan diajukan ke Lurah untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan[cite: 14].
  3. RBB yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Lurah digunakan sebagai dasar penarikan uang di Bank[cite: 15]. Nominal penarikan harus sesuai dengan yang tercantum di RBB tersebut[cite: 16].

3. Tata Cara Belanja/Transaksi

  • Belanja dilakukan sesuai RBB yang telah disetujui Lurah[cite: 19].
  • Bukti belanja dapat berupa nota toko, struk, atau kwitansi yang berisi rincian belanja, nama dan identitas penjual yang dapat dikonfirmasi, serta ditandatangani penjual dan diketahui oleh Ketua RT/RW[cite: 20].
  • Transaksi dengan nominal lebih dari atau sama dengan Rp5.000.000 per transaksi wajib dibubuhkan materai Rp10.000[cite: 21].
  • Pembayaran listrik, air, dan internet diperbolehkan untuk fasilitas yang digunakan utuh untuk Balai, fasilitas RT, dan kegiatan RT, bukan bagian dari rumah tangga perorangan[cite: 58, 63].
  • Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dilakukan dengan cara kerja bakti warga (gotong royong)[cite: 64]. Biaya yang dapat timbul antara lain pembelian alat [cite: 65], material [cite: 65], sewa peralatan [cite: 66], konsumsi untuk warga yang bekerja bakti [cite: 67, 68], dan upah untuk tukang sesuai kebutuhan[cite: 69].
Jenis Belanja Data Dukung Pertanggungjawaban
Barang Termasuk Material Pemeliharaan [cite: 23] Foto Dokumentasi [cite: 37], Nota/kwitansi/bukti pembelian [cite: 43], Kewajiban perpajakan (apabila ada)[cite: 48].
Makan Minum [cite: 24] Undangan Kepada Peserta [cite: 28], Daftar Hadir [cite: 30], Notula Kegiatan [cite: 33], Foto Dokumentasi [cite: 38], Nota/kwitansi/bukti pembelian [cite: 44], Kewajiban perpajakan (apabila ada)[cite: 49].
Honorarium Rohaniawan/Instruktur [cite: 25] Undangan Kepada Peserta [cite: 29], Daftar Hadir [cite: 31], Notula Kegiatan [cite: 34], Foto Dokumentasi [cite: 39], Bukti pembayaran (tanda terima) [cite: 45], Kewajiban perpajakan (apabila ada)[cite: 50].
Tenaga Harian (Tukang & Kebersihan) [cite: 26] Daftar Hadir [cite: 32], Foto dokumentasi (dilengkapi foto sebelum, saat bekerja, dan sesudah untuk pemeliharaan) [cite: 40, 42], Bukti pembayaran (tanda terima) [cite: 46], Kewajiban perpajakan (apabila ada)[cite: 51].
Sewa [cite: 27] Undangan Kepada Peserta [cite: 35], Notula Kegiatan [cite: 36], Foto Dokumentasi [cite: 41], Nota/kwitansi/bukti pembayaran [cite: 47], Kewajiban perpajakan (apabila ada)[cite: 52].

4. Ketentuan Pajak

Terdapat jenis belanja yang dikenai pajak dan tidak dikenai pajak[cite: 77].

Jenis Belanja Jenis Pajak Tarif
Belanja barang (contoh: ATK, makan-minum non-catering) dengan transaksi lebih dari Rp 2 juta[cite: 78]. Pajak PPh pasal 22[cite: 78]. 1,5% dari nilai pembelian[cite: 78].
Belanja jasa (contoh: catering, sewa tenda, sound, dll)[cite: 78]. Pajak PPh pasal 23[cite: 78]. 2% dari nilai bruto[cite: 78].
Belanja Honorarium (contoh: honor rohaniawan, instruktur senam)[cite: 78]. Pajak PPh pasal 21[cite: 78].
  • 0% bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya[cite: 78].
  • 5% bagi PNS Golongan III, anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya[cite: 80].
  • 15% bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya[cite: 80].
  • 2,5% bagi selain PNS, Anggota TNI dan POLRI, dan Pensiunannya[cite: 80].
Belanja yang tidak dikenai pajak:
  • Upah harian yang per harinya tidak lebih dari Rp450.000 (contoh: Upah Petugas Kebersihan)[cite: 80].
  • Belanja barang yang kurang dari 2 juta per nota[cite: 80].

Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan [cite: 83] atau oleh RT secara mandiri setelah meminta Kode Billing dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan[cite: 91, 93].

5. Tata Cara Pelaporan

  • Pelaporan bukti pertanggungjawaban diunggah di aplikasi ruang warga paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya[cite: 102].
  • Bukti pertanggungjawaban paling akhir tertanggal 31 Desember 2025[cite: 103].
  • Apabila terdapat sisa anggaran, maka dapat digunakan untuk belanja pada bulan berikutnya, kecuali sisa anggaran bulan Desember 2025[cite: 105].
  • Ketua RT/RW wajib menyetorkan sisa anggaran ke RKUD paling lambat 15 Desember 2025[cite: 106].